Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Berlaku 2022, Bolos atau Tak Masuk Kerja Bisa Dipecat

Kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor.

Editor: Ansar
Kolase TribunPontianak
Ilustrasi PNS 2022. Kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai Negeri Sipil atau PNS harus siap-siap menerima ganjaran saat melakukan pelanggaran.

Kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor.

Aturan baru PNS sesuai Surat Edaran yang baru diterbitkan pemerintah baru-baru ini.

Pemerintah memberlakukan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja seorang ASN dalam edaran terbarunya.

Para PNS akan diawasi melputi jam kerja, pengawasan ASN hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolo.

PNS baru dipecat jika tak masuk kerja atau bolos selama 10 hari.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bolos 10 Hari Diberhentikan

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing.

Jam kerja ASN

Penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved