Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN

ASN Makin Mudah Dipecat, Berikut Aturan Terbaru Pemerintah Bagi PNS Malas Masuk Kantor

Sanksi tegas bakal menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kerja selama 10 hari yaitu pemecatan.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Ilustrasi ASN. ASN bisa saja dipecat jika bolos 10 hari kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sederet sanksi menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sering bolos masuk kerja.

Salah satu sanksi berat menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sanksi pemecatan jika 10 hari tak masuk kerja.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Banyak ASN Malas, Absensi Digital Diterapkan di Bulukumba

Baca juga: Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, Rincian Lengkap Besaran Diterima ASN, TNI / Polri dan Pensiunan

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS / ASN.

PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain itu, meningkatkan kepatuhan PNS dalam menaati ketentuan jam kerja.

Sanksi Bagi ASN

Dalam Surat Edaran (SE) diatur bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Maka akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu (22/6/2022).

Jam Kerja ASN

Jam kerja ASN Penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved