Kopda M dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.
Insiden Penembakan
Dilaporkan sebelumnya, korban tiba-tiba saja ditembak orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya.
Akibatnya korban, wanita berinisial R tersebut mengalami luka tembak.
Di mana dua peluru mengenai tubuhnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan mengatakan, satu proyektil bersarang di tubuh korban, sedangkan yang kedua tembus dan tertinggal di tempat kejadian perkara.
"Insiden penembakan ini terjadi pada sekitar pukul 12.00 WIB ketika suami korban sedang berada di lantai dua rumahnya," jelasnya saat di lokasi kejadian, Senin (18/7/2022), dilansir oleh Kompas.com.
Kombes Pol Irwan Anwar juga menyebut korban sebelumnya sudah diikuti oleh pelaku.
Dan beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian menyebut ada dua kendaraan yang dicurigai sebagai pelaku.
"Kemungkinan pelakunya lebih dari dua orang," imbuhnya.
Korban Sempat Melawan
Saat itu korban sempat melakukan perlawanan memukul menggunakan tas anaknya saat pelaku kabur.