WhatsApp

Selain WhatsApp, Berikut Daftar Platform Digital Telah Mendaftar di PSE Kominfo

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WA. Platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Berita Terkini