2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.
3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter