Delapan Jam Penyidik KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel, Dokumen Sitaan Dimasukkan Dalam Koper

Penulis: Wahyudin Tamrin
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK usai mengumpulkan data di gedung II Kantor Dinas PUTR Sulsel, Kamis (21/7/2022). Terlihat penyidik di depan menggunakan masker sambil menelepon. Kemudian di belakang membawa kardus dan juga boks kuning paling di belakang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan selama delapan jam, Kamis (21/7/2022).

Penyidik mulai melakukan penggeledahan di dalam gedung II di kantor Dinas PUTR pukul 11.00 wita.

Para penyidik selesai mengumpulkan data dan keluar melalui pintu belakang gedung II sekira pukul 19.10 wita.

Sebelum keluar, dari dalam pintu besi yang terkunci, terlihat ada tiga penyidik, dua Brimob, dan pegawai Dinas PUTR.

Salah satu penyidik sambil menggendong ransel terlihat sedang menelpon.

Ada juga yang membawa tiga kardus, satu boks kuning, dan juga koper berwarna merah.

Ketiga penyidik keluar bersama dua brimob langsung menuju ke mobil Toyota Innova hitam dan putih.

Penyidik itu irit bicara di kepada media.

Salah satu dari mereka membenarkan saat ditanyakan terkait hubungannya dengan kasus Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun penyidik enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai barang bukti yang diambil.

"Iya. Info lebih lanjut ada jubir (juru bicara)," katanya singkat.

Sementara itu, Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa kedatangan penyidik KPK untuk mengumpulkan barang bukti penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.

"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," katanya.

Bukti perkara korupsi yang sedang digeledah berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," ujarnya.

Sebelumnya Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.

Ia ditangkap saat KPK melakukan OTT Februari tahun 2021. (*)

Berita Terkini