Fakta Bos ACT Selewengkan Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air dan Teroris Terungkap, Pengacara:Fitnah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ahyudin dan Teuku Pupun Zulkifli. Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Terkait dugaan-dugaan ini, Bareskrim dan Densus 88 saat ini sedang melakukan pendalaman.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Bareskrim mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Eks Presiden ACT Bantah soal Tuduhan Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610"

Berita Terkini