Fakta Bos ACT Selewengkan Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air dan Teroris Terungkap, Pengacara:Fitnah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ahyudin dan Teuku Pupun Zulkifli. Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemerimkasaan do Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).

Ahyudin didampingi pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli saat dicecar pertanyaan soal penyelewengan dana umat yang dikelola ACT.

Selain gunakan dana umat untuk kepentingan teroris dan gaji pimpinan ACT yang mencai Rp250 juta sebulan, Ahyudin juga diduga menyalahgunaan dana sosial atau CSR kecelakaan pesawat.

Kecelakaan pesawat yang dimaksud adalah Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Teuku Pupun Zulkifli, membantah soal dugaan penyalahgunaan dana sosial atau CSR untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Menurut dia, itu masih berupa dugaan dan belum memiliki pembuktian yang jelas.

"Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses, enggak ada penyelewengan ya.

Ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," kata Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Ia menambahkan, dugaan itu masih merupakan tuduhan yang diarahkan ke kliennya.

Selain itu, Pupun juga membantah soal adanya dugaan ACT mengalirkan dana ke anggota Al-Qaeda.

"Oh tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang pada Al-Qaeda, karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris semua dalam bentuk kemanusiaan itu semua fitnah," kata dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian menduga adanya dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

epala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina, serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Selain itu, PPATK juga pernah menemukan dugaan ACT menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. Bahkan, ACT disebutkan pernah mentransfer dana ke salah satu anggota Al-Qaeda.

Terkait dugaan-dugaan ini, Bareskrim dan Densus 88 saat ini sedang melakukan pendalaman.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Bareskrim mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Eks Presiden ACT Bantah soal Tuduhan Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610"

Berita Terkini