ACT

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Sebulan ACT Kumpulkan Rp60 Miliar, Wajar Gaji Bosnya Rp200 Juta?

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto logo ACT dan lembaran uang rupiah. Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengumpulkan RP60 miliar dalam sebulan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru terkait cara kerja Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT diungkap Bareskrim Mabes Polri.

Dalam penyelidikan baru soal sepak terjang ACT pihak Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan.

Bareskrim Mabes Polri mengkonfirmasi masih jika ACT dalam mengumpulkan dana dalam sebulannya jumlahnya cukup fantastis.

Dari penelusuran awal Bareskrim Mabes Polri menyebut angka yang dikumpulkan ACT berkisar Rp60 miliar tiap bulannya.

Jumlah ini apakah membuat bos atau Presiden ACT wajar mendapat gaji Rp200 juta per bulan?.

Baca juga: Fakta Bos ACT Selewengkan Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air dan Teroris Terungkap, Pengacara:Fitnah

Baca juga: Selain Anies Baswedan dan Amran Sulaiman, Ruhut Sitompul Ungkap Fakta Soal Jusuf Kalla dan ACT

Dilansir dari laman resmi Humas Mabes Polri, Senin (11/7/2022), Bareskrim Mabes Polri mengungkap ACT mengumpulkan donasi sebanyak Rp 60 miliar setiap bulan.

Dari hasil yang dikumpulkan tersebut, sebanyak 10 hingga 20 persennya langsung dipotong untuk gaji pegawai ACT.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

“Terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional dari potongan tersebut.

Adapun sumber donasi dikumpulkan daro masyaralat umum, kemitraan, institusi atau korporasi, hingga komunitas dan anggota lembaga.

“Selain mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menyelidiki dugaan penggelapan dana yang bantuan diduga melibatkan yayasan ACT.

Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” ujar Ahmad, Sabtu (9/7).

Halaman
1234

Berita Terkini