Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan truk sampah yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.
Kelima tersangka itu yakni AM (kontraktor penyedia), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa).
SA (Koorcam Pallangga) dan FT (Koorcam Bontolangkasa).
Serta AAS (selaku supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional)
Total kerugian dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, ditaksir Rp.4.198.089.500 milliaar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000. (*)