TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hati-hati saat melakukan transaksi jual beli barang via transfer.
Di Kota Parepare, Tim Resmob Polda Sulsel, meringkus lima komplotan pelaku penipuan dengan penggelapan.
Modusnya, menipu pelaku usaha dengan struk bukti transferan palsu.
Satu dari lima pelaku adalah ibu rumah tangga bernama Diana (42) warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang.
Empat lainnya adalah pria bernama Iswan Pratama (29), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Lapadde.
M Fadli (23), FI alias Firman (18) dan Supardi (23) warga warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang.
"Awalnya, korban yang merupakan pemilik toko grosir bahan campuran menerima pesanan barang berupa rokok sebanyak empat karton via online," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada tribun, Kamis (26/5/2022) siang.
Setelah deal, lanjut Kompol Dharma, pelaku pun mengirimkan bukti transfer via pesan WhatsApp.
"Kemudian pelaku mengarahkan kurir untuk menjemput barang di toko milik korban," ujarnya.
Setelah barang diterima kurir, kata Kompol Dharma, kemudian korban mengecek dana di rekeningnya dan ternyata transferan yang dimaksud tidak ada.
"Dan setelah dikonfirmasi ke pihak bank ternyata bukti transfer yang di kirim oleh pelaku adalah palsu sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta," bebernya.
Lebih lanjut, Kompol Dharma menjelaskan, jika komplotan penipu itu dikendalikan seorang narapidana kasus Narkotika.
Narapidana itu disebut bernama Hendra yang kini menjalani hukuman di Lapas Parepare
Hal itu diketahui polisi dari pengakuan Diana yang berperan sebagai penjemput atau kurir barang hasil tipuan.
"Dia (Diana) menjemput barang berdasarkan arahan atau perintah dari Hendra (pelaku utama) yang merupakan warga binaan di Lapas klas II A, Kota Pare pare," tuturnya.
Pihaknya pun mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak Lapas Parepare untuk memeriksa Hendra.
Sekedar diketahui, aksi dugaan penipuan dan penggelapan oleh komplotan atau sindikat Hendra Cs, itu bukan kali pertama terjadi.
Pasalnya, ada delapan laporan polisi yang dialamatkan ke sindikat penipuan tersebut. (*)