Aturan Penggunaan Masker Masih Diberlakukan bagi Pengunjung TSM Makassar, MaRi dan PiPo

Penulis: Rudi Salam
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung Nipah Park, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar tetap menggunakan masker, Rabu (18/5/2022)

“Jadi adanya instruksi pemerintah ini pastinya dapat meningkatkan traffic pengunjung mall,” jelas Adelia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker, Selasa (17/5/2022).

Kebijakan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

 

Berita Terkini