Lalu Muhamad Iqbal dari Kementerian Luar Negeri mengatakan penolakan itu memang merupakan hak pemerintah Hong Kong sepenuhnya.
"Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya", kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu itu.
"Sebagai gambaran, imigrasi kita juga sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," katanya menambahkan.(kompas.com/bbc)