Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana rumah duka Rusli Daeng Sutte (39) warga Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar  diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang.  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Beredar sebuah video viral jenazah Rusli Daeng Sutte (39) warga asal Takalar, diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang.

Tepatnya, di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Jenazah pria asal Takalar itu ditahan dengan cara menahan jenazah agar tidak dimandikan sebelum membayar utang.

Video tersebut pun viral di berbagai media sosial.

Dalam rekaman video yang viral, diunggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu melalui siaran langsung dengan caption (seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti).

Itu memperlihatkan seorang yang merupakan rentenir tak lain sepupu almarhum sendiri.

Renternir itu mengamuk dan memaki maki wanita yang menagih utang.

Rangkaian persiapan pemakaman sempat terhambat.

Kepala Dusun Kardi Situju, membeberkan kejadian tersebut  pada hari Senin tanggal 25 April 2022, sekitar pukul 10 30 Wita.

Dimana saat itu seorang wanita bernama Daeng Ngembong asal Kabupaten Jeneponto mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe.

Rentenir tersebut, lansung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu atas nama Rusli Daeng Sutte (39) yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.

"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong
mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," ujarnya.

Dijelaskan, rentenir tersebut, menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli Daeng Sutte yang hendak dimandikan.

Di rumah duka sejumlah warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada sang rentenir bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu lalu dibahas terkait utang piutang.

Alhasil, akibat tindakan si rentenir semoat mengahambat proses pemakaman.

Halaman
12

Berita Terkini