Penembakan ASN Dishub

Tak Hanya Dipenjara 2 Oknum Polisi Rekan Kasatpol PP Pembunuh ASN Dishub Kena Masalah Besar

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press release kasus penembakan pegawai Dishub Makassar yang diotaki Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (18/4/2022) siang.

Kombes Komang Suartana menyebutkan, dari 5 tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang, 2 di antaranya adalah polisi.

"Iya benar, ada dua orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus itu," kata Kombes Komang Suartana.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana meminta agar mereka diproses hukum tanpa pandang bulu.

"Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut," katanya.

Saat ditanya identitas kedua polisi tersebut, Kombes Komang Suartana mengaku tidak mengetahui persis.

Namun, kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus menjadi eksekutor.

"Saya tidak hafal siapa inisialnya dua anggota itu, tapi keduanya ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus itu," ujarnya.

Sebelum para pelaku ditangkap, Kapolda Sulsel menaruh atensi pada pengungkapan pelaku penembakan.

Terlebih kasus ini jadi perhatian publik sebab ada teror penembak misterius di Makassar.

Dia memerintahkan dibentuk tim khusus.

Akhirnya setelah 2 pekan, pelaku pembunuhan Najamuddin Sewang terungkap dan ditangkap.

Polisi menangkap Iqbal Asnan di rumahnya di Jalan Muh Tahir, Makassar, Sabtu (16/4/2022) sore.

Iqbal Asnan ditangkap tanpa perlawanan.

Beberapa jam setelah penangkapan, Kombes Budhi Haryanto mengumumkan status hukum Iqbal Asnan sebagai tersangka bersama 3 lainnya.

Kombes Budhi Haryanto sekaligus mantan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng mengungkap peran keempat tersangka.

Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak dari pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.

"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Kombes Budhi Haryanto.(*)

Berita Terkini