TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 segera cair.
Tak hanya itu, nominal THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dari tahun lalu.
PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Ya, kata kunci THR PNS, THR PNS 2022, dan THR PNS kapan cair sudah ramai dicari sejak awal Ramadhan 2022 atau Ramadhan 1443 H.
Selain THR, banyak juga penasaran soal jadwal pencairan THR calon PNS dan gaji ke-13.
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Diketahui, sejak pandemi corona tahun 2020-2021, kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Pasalnya dua tahun terakhir, pemerintah fokus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bansos.
Lantas kapan THR PNS dan gaji ke-13 cair?
Berapa pula besaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun ini?
Berikut selengkapnya!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022.
Menurutnya, pencairan THR PNS direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: 3.610 ASN Parepare Tunggu THR, Tenaga Honorer Tak Dianggarkan Tahun Ini
Baca juga: Pemkot Parepare Siapkan Rp 16 Miliar untuk THR ASN, Kalau Non ASN Bagaimana?
Artinya, pencairan THR mulai dilakukan pekan depan.
Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.