Sebab kata dia, yang mengatur SK kepala dusun adalah lurah, bukan camat.
"Setau saya bukan camat yang SK-kan tapi kelurahan, kemudian di tembuskan ke bupati melalui camat," terang Sampelino.
Sementara, Lurah Bokin, Yulius Sampepadang menjelaskan, dirinya hanya sebatas mengajukan nama-nama kepala dusun.
Dari empat nama yang ia usulkan salah satunya Sampelino Lamba.
"Saya telah mengirim empat nama ke kecamatan, salah satunya Pak Sampelino,"
"Tapi yang di SK kan oleh Camat bukan nama beliau, melainkan orang lain," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, pintu kantor Lurah berhasil dibuka setelah dirusak dengan cara dicungkil menggunakan linggis. (*)
Laporan Kontributor TribunToraja.Com @b_u_u_r_y