TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan ditetapkan tersangka pembunuhan ASN Dishub Najamuddin Sewang.
Ia ditetapkan tersangka setelah ditangkap di rumahnya Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.
Penetapan tersangka M Iqbal Asnan diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Baca juga: Polisi Pangkat Kombes Bawa Belasan Personel Tangkap Kasatpol PP, Iqbal Asnan Hanya Bisa Lakukan Ini
Baca juga: Breaking News: Terkait Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Polisi Amankan Kasat Pol PP
"Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan empat orang," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Empat orang itu diantaranya M Iqbal Asnan.
"Keempat pelaku beriinisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM dan A," ujarnya.
Penangkapan Dipimpin Kapolrestabes Makassar
Kasat Pol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan ditangkap di rumahnya di Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate.
Penangkapan Iqbal Asnan dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Sebelum dibawah ke Polrestabes Makassar, Iqbal lebih dahulu diminta menandatangani surat penangkapan.
Rangkaian penangkapan atau penjemputan Iqbal dibenarkan Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Iya saya pimpin langsung penangkapan di rumahnya," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Sabtu (16/4/2022) sore.
Sebelumnya diberitakan, PLT Kasat Pol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan diamankan Timsus gabungan Polrestabes Makassar - Polda Sulsel.
Iqbal Asnan diamankan terkait kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, membenarkan adanya penangkapan Iqbal Asnan.