TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG -DPRD Kabupaten Pinrang menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021.
Penyerahan LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Pinrang, Rabu (13/4/2022)
DPRD Pinrang merekomendasikan 10 catatan terkait LKPJ 2021 Bupati Pinrang.
Baca juga: Cari Kader Baru, Pemuda Muhammadiyah Pinrang Bakal Gelar Baitul Arqam Dasar dan Sekolah Politik
Baca juga: Nasib Ayah yang Rudapaksa Anak Tirinya di Pinrang, Terancam Membusuk di Penjara Selama 15 Tahun
Rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli.
Sepuluh rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, diantaranya untuk Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Terkait aset daerah berupa sawah seluas 43 hektar di Kecamatan Cempa yang harus dikelola dengan baik agar meningkatkan PAD.
Rekomendasi juga diberikan pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang terkait perbaikan infrastruktur jalan.
Serta memperjelas status Jalan poros Tuppu-Pao-Pamulungan yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Toraja
Selanjutnya, Dinas Pendidikan tak lepas dari catatan rekomendasi DPRD.
DPRD menyorot masih masih adanya sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Dengan rincian empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan 86 Kepala Sekolah.
DPRD berharap kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan seleksi dan mendefenitifkan pejabat yang dinilai mampu dan profesional di bidangnya.
Sementara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral direkomendasikan terkait penanganan harga bahan pokok dan optimalisasi pemanfaatan Pasar Paleteang.
Rekomendasi kelima terkait peralihan status pelabuhan Marabombang dan Kajuangin dan pengelolaan parkir agar dapat meningkatkan PAD, yang ditujukan pada Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
Sementara PDAM dan Perusda, direkomendasikan terkait perbaikan managemen dan layanan masyarakat konsumen, dan Perusda menginventarisasi potensi-potensi peningkatan PAD.