Budiman terancam tetap sendiri memimpin Luwu Timur kalau 18 bulan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), wakil bupati belum terpilih.
"Jadi 18 bulan sebelum pilkada sudah tidak bisa ada wakil, sama halnya juga gubernur demikian," ujar Aswan.
Aswan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, kabupaten, dan kota yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, labupaten, kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Sejumlah nama calon wakil Budiman sudah muncul ke publik, seperti nama istri almarhum Bupati Luwu Timur Thorig Husler, Puspawati Husler.
Adik almarhum Husler yaitu Taqwa Muller (Golkar), Taqwa anggota DPRD Sulsel fraksi Golkar dan Idul Adha Muller (Gerindra).
Selain itu, nama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik (PAN), anggota DPRD Luwu Timur, Rully Heriawan (Hanura) dan Sarkawi A Hamid (Gerindra).
Kemudian dari Golkar, Andi Muh Rio Patiwiri, Andi Fauziah Pujiwatie Hatta dan Mahading. (*)