Namun, Butik Emas Antam masih menunggu aturan resmi tentang status emas batangan terhadap PPN
“Kemarin press release Dirjen Pajak sebenarnya emas batangan dibebaskan PPN. Namun karena peraturan turunan belum keluar, maka kami tetap memungut PPN 11 persen,” ujar Sutyo Ardy.
Tyo sapaannya, memastikan bahwa nantinya biaya PPN 11 persen bisa dikembalikan.
Jika pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa emas batangan tidak dipungut PPN
“Jadi setiap pembelian harus disertai nomor rekening,misalkan nanti aturan resminya sudah ada. Maka uangnya akan dikembalikan,” ujar Sutyo Ardy.(fqh)