Makassar, Tribun - Per 1 April 2022, Butik Emas Antam Makassar yang terletak di Jl DR Ratulangi, Kecamatan Mariso ini menerapkan aturan baru Undang-Undang no 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpanjakan
Jadi, setiap pembelian emas saat ini akan dikenakan pajak sebesar 11 persen.
“Per 1 April kemarin kita sudah mulai ikuti aturan tesebut dengan pungutan pajak 11 persen ,” ujar Head Makassar Retail Departemen Antam, Sutyo Ardy
Kini setiap pembelian Emas telah dikenakan dua pajak berbeda.
Yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk PPh Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 0,9 persen untuk non NPWP.
Awal April 2022 harga emas masih terus berada di angka di atas Rp1 juta.
Saat ini, harga emas dengan NPWP dan disertai PPN 11 persen menyentuh angka Rp 1.097.783 ribu.
Sedangkan untuk buyback, Tyo menyampaikan bahwa harga mulai menurun.
“Buyback sekarang sekitar Rp 800 ribuan,” ujar Tyo.
Harga emas memang terus bergerak fluktuatif selama dua bulan terakhir.
Hal ini dikonfirmasi masih dipengaruhi oleh aktivitas geopolitik yang belum usai.
“Tentu masih sama penyebabnya, aktivitas diluar masih berlangsung panas. Jadi, pergerakan harga emas juga masih panas. Naik turun harga masih berlangsung,” ujar Tyo.(fqh)
MESKIPUN telah menerapkan aturan UU tersebut, kemungkinan berubahnya sistem peraturan pajak masih ada.
Sebab, Dirjen Pajak telah mengeluarkan press release terkait emas batangan yang dibebaskan PPN.