TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah menjadwalkan kapan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Pencairan THR dilakukan pemerintah paling lambat pada 25 April 2022.
Hari pencairan itu dihitung dari H-7 lebaran Idul Fitri yang jatuh pada 2 Mei.
Kalau menghitung pembayaran H-10 yang jatuh pada hari Jumat tanggal 22 April kemungkinan bank akan crowded.
Mengingat juga waktu operasional saat puasa berkurang.
Sehingga sangat efektif dibayar pada hari Senin.
Sedangkan gaji ke-13 bagi PNS kemungkinan akan cair saat anak masuk sekolah, hal itu didasari agar para PNS tak cari pinjaman kesana-sini karena pusing anak mau masuk sekolah.
Berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Ketentuan THR PNS 2022 Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umumĀ
Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan II: