Herry Wirawan

Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan Usai Banding Jaksa Diterima

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati.

- Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.

- Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.

- Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.

- Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Bui, Eks Anggota Fraksi Golkar Itu Berbelit-belit

Baca juga: Alasan Hakim Agung Sunat Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun, Katanya Kerjanya Bagus

- Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.

- Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana.

- Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggung jawab memutuskan lain.

(Tribun Network/Achmad Subechi)

Berita Terkini