Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Hakim Agung Sunat Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun, Katanya Kerjanya Bagus

Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Editor: Waode Nurmin
tribunnews
Hukuman penjara Edhy Prabowo dikurangi MA dari 9 tahun menjadi 5 tahun saja. pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar terbaru mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hukuman penjaranya dikurangan jadi 5 tahun pada tingkat kasasi.

Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman kader Gerindra itu dari 9 tahun menjadi 5 tahun atas perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alasan hakim karena Edhy Prabowo dinilai masih punya kebaikan.

Edhy Prabowo sebelumnya dihukum 5 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia lalu mengajukan banding ke Pengadikan Tinggi Jakarta.

Bukannya diturunkan malah ditambah jadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan pada Kamis (11/11/2021).

Edhy kemudian kembali melakukan kasasi ke tingkap MA.

Hasilnya MA menurunkan hukuman Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).

Lebih kecil dari tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan bahwa pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved