TRIBUN-TIMUR.COM - Harga minyak goreng tak lagi Rp 14 ribu per liter.
Hal tersebut usai pemerintah memutuskan mencabut subsidi harga minyak goreng.
Padahal sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi secara tegas menyatakan tidak akan mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang baru berlaku 1 Februari 2022.
Namun kini, subsidi minyak goreng resmi dicabut.
Pencabutan subsidi minyak goreng kemasan juga sudah dikonfirmasi ke Kemendag.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Subsidi yang dicabut ini adalah minyak goreng kemasan, mulai dari yang sederhana hingga kemasan premium.
Itu berarti masyarakat tidak lagi bisa menikmati minyak goreng kemasan dengan harga murah yang sebelumnya dipatok pemerintah Rp 14.000 per liter.
Lantas berapa harga minyak goreng setelah subsidi dicabut?
Harga minyak goreng kemasan dikembalikan seperti sebelumnya, sesuai dengan harga pasar.
Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.
Minyak Goreng Curah Masih Subsidi Tapi HET Naik