TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sulsel, Nurhikmah Muin, menyayangkan polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tentang aturan pengeras suara untuk masjid.
Polemik Yaqut Cholil Qoumas dianggap membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Ketua PW IPPNU Sulawesi Selatan, Nurhikmah Muin mengatakan, kita hidup di lingkungan sosial, sehingga aturan itu sudah jelas dan tidak ada unsur pelarangan.
Baca juga: Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini
Baca juga: Membandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing?
"Kita ini hidup di lingkungan sosial, dan aturan yang dibuat oleh Gus Menteri sudah sangat jelas dan tidak ada unsur pelarangan," ujar Nurhikmah Muin dalam rilisnya ke tribun timur, Sabtu (26/2/2022) malam.
Namun yang menjadi polemik di kalangan pengguna media sosial hanyalah argumentasi dari Gus Yaqut Cholil Qoumas.
"Jika kita menyimak secara utuh pernyataan menag, maka tidak ada yang menjadi perbandingan," ujarnya.
"Saya kira jika kita menyimak secara utuh pernyataan dari Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, tidak ada narasi yang membandingkan suara azan dan suara anjing menggonggong, sehingga selektiflah dalam menanggapi setial hal," tutupnya.
Ia berharap agar masyarakat tidak terprovokasi karena banyak persoalan lain yang lebih penting dibandingkan hanya membahas dan mencari celah-celah narasi.
Apalagi niat dan tujuannya juga baik, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena sebagai figur pemerintahan pasti ada saja kontorversi.
"Saya berharap agar kita tidak terprovokasi, karena sebagai figur pemerintahan, apapun analogi yang digunakan pasti akan ada saja kontroversi yang ditimbulkan di kalangan masyarakat," ujarnya.
"Mari kita sama-sama menjaga diri untuk tidak memanasi keadaan dan justru berharap mendorong suasana yang lebih sejuk," tutupnya.