Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeras Suara Masjid

Membandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing?

Pemerintah Mesir sempat melarang penggunaan pengeras suara masjid untuk  menyiarkan Sholat Tarawih dan ceramah keagamaan selama bulan suvi Ramadhan

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Dr KH Kaswad Sartono 

Oleh: Dr H Kaswad Sartono MAg,
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan/Ketua Tanfidziyah NU Kota Makassar/Pimpinan Pondok Pesantren DDI As-Salman Allakuang Sidrap Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM -Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki komposisi social kemasyarakatan yang sangat beragam dan majemuk (multikulturalistic), baik aspek agama, aliran kepercayaan, suku, ras, budaya, bahasa dan adat istiadat sebagai wujud kearifan lokal. 

Secara naratif, maka Indonesia merupakan bangsa yang memikili potensi, talenta, watak dan karakter yang sangat unik. Keunikan itu dapat dilihat antara lain (a) kuantitas penduduknya besar dan menyebar di 17.000-an pulau, namun kesadaran berbangsa yang ber-Pancasila dan ber-NKRI sangat kuat. 

Bahkan dipandang sebagai doktrin harga mati; (b) bangsa ini sangat multicultural dari berbagai aspek keidupan, namun persatuan dan kesatuan kebangsaannya sangat kuat; (c) bangsa ini menganut berabagai agama, aliran kepercayaan, madzhab dan sekte, namun kerukunan umat beragama, moderasi beragama dan toleransinya sangat baik dan harmonis; (d) bangsa ini menganut paham demokrasi yang multipartai, namun warga negaranya senantiasa rukun dan damai dalam bingkai NKRI.

Kenapa talenta dan keunikan bangsa Indonesia tersebut bisa hadir dan lestari dalam realitas kehidupan bangsa Indonesia? salah satu jawaban dan argumentasinya karena negara senantiasa hadir dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan umat beragama.

Kebisingan Pengeras Suara Masjid

Dalam tiga hari terakhir ini, umat beragama di Indonesia kembali disuguhi dinamika pemikiran  dan diskusi berbagai tokoh dan kalangan yang pro-kontra (ijabiyat wa salbiyat al-nadhor)  atas keluarnya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musalla. Regulasi ini sejatinya mengandung enam hal penting yaitu (1) Pemasangan dan penggunaan pengaras suara; (2) Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara; (3) Kumandang adzan tetap menggunakan pengeras suara luar; (4) Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idu Fitri, Idul Adha, dan Uacara Hari Besar Islam; (5) Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya; dan (6) Pembinaan dan pengawasannya.

Regulasi pengaturan pengeras suara ini sesungguhnya bukan barang barang baru, namun sudah 44 tahun silam sudah diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978, namun dalam realitas di lapangan, regulasi ini “tak bergigi” dalam konteks peningkatan kesadaran dan kualitas kerukunan umat beragama, ibarat pepatah Arab “wujuduhu ka ‘adamihi”, adanya sama dengan tidak adanya, tdak memiliki pengaruh yang kuat dalam proses pengelolaan dan pengaturan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla. Sehingga sebagian masyarakat banyak warga yang merasa terganggu akibat “kebisingan” pengeras suara yang belum teratur. 

Padahal pengeras suara (toa) seharusnya berfungsi menjadi media dan wasilah keagamaan efektif dalam proses mengantarkan umat Islam menuju kedamaian dan ketenangan secara psikologis dan religiusitasnya, sebagaimana yang diutarakan Dirjen Bimas Islam Prof Kamaruddin Amin dalam dialog di TVOne bersama beberapa tokoh nasional (24/2/2022). 

Dalam konteks inilah, kehadiran negara untuk mengatur dan menertibkan pengunaan pengeras suara menjadi sebuah keniscayaan.

Jadi pengaturan pengeras suara, jangan diartikan, jangan diasumsikan bahwa Menteria Agama melarang adzan. 

Asumsi yang demikian jelas tidak benar dan kurang bijak karena justru kebijakan Menteri Agama Gus Yaqut adalah sebuah niat baik untuk mendorong kualitas kerukunan umat beragama, moderasi beragama dan toleransi umat semakin baik.  

Jika Prof Mahfud MD berpandangan bahwa perbedaan dan pluralitas bangsa Indonesia merupakan anugerah dan kehendak Tuhan yang harus disyukuri. 

Maka cara terbaik mensyukuri pluralitas itu adalah senantiasa memelihara persatuan dan ukhuwah kebangsaan kita sebagaimana yang diajarkan al-maghfurlah KH Achmad Shiddiq dengan konsep trilogi ukhuwahnya yakni ukhuwah Islamiyah (Islamic brotherhood), ukhuwah wathoniyah (national brotherhood), dan ukhuwah basyariyah (human brotherhood).

Kebijakan Menteri Agama melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla ini di samping sebagai ikhtiar memperkuat Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga memiliki visi kebangsaan ke depan dalam rangka membangun kerangka kerukunan yang kuat, cara pandang keberagamaan yang moderat, menanamkan nilai-nilai toleransi yang substansial, juga menggagas hadirnya kemaslahatan dan kedamaian bersama.  

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kajili-jili!

 

Kajili-jili!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved