Kasus KDRT di Makassar

Tersangka KDRT di Makassar Akhirnya Ditangkap Usai Kasusnya Mandek Diduga Punya Keluarga di Mabes

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis kasus KDRT di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2022) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar, FA (48) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ (36).

Penetapan tersangka itu, pascaviral diberitakan bahwa kasus itu mandek lantaran FA mempunyai keluarga polisi di Mabes Polri.

"Tersangka berinisial FA, tempat tanggal lahir di Ujung Pandang 13 Desember 1978," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2/2022) sore.

Saat mengumumkan penetapan tersangka itu, Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman.

"Tersangka FA diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban SZ, yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan tangan kanannya," ujar Komang.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar, FA (48) dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ (36).

Namun anehnya, kasus itu dikabarkan mandek di Polrestabes Makassar lantaran terlapor FA, punya saudara yang bertugas di Mabes Polri.

Padahal, SZ yang mengaku sebagai korban KDRT juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara.

Kasus itu mendapat pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel.

Kepala UPT P2TP2A Pemprov Sulsel, Meisy Sari Bunga Papayungan, membenarkan perjalanan kasus tersebut yang terkesan lamban.

"Sebetulnya itu kan, di polisi yang tidak (jalan). Jadi kemarin itu kita minta, bagaimana, percepat dong progresnya biar korban tidak kelamaan juga sama kami," kata Meisy Papayungan dikonfirmasi via telepon, Kamis (24/2/2022) siang.

Meisy juga membenarkan jika petugasnya yang mendampingi kasus itu, sempat mendapat intimidasi dari terlapor, FA.

"Iya, ada satu kasus. Anggota saya dipukul kasihan (sama terlapor KDRT)," bebernya.

Kasus dugaan pemukulan oleh FA terhadap petugas P2TP2A itu kata Meisy terjadi pada 4 Februari 2022 lalu dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Adapun kekerasan yang dialami SZ oleh terduga pelaku FA lanjut Mesyi, adalah kekerasan fisik.

Halaman
12

Berita Terkini