TOPIK
Kasus KDRT di Makassar
-
Polisi resmi menetapkan pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar, FA (48) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri.
-
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menjawab tudingan pihaknya sengaja memperlambat kasus kekerasan dalam rumah tangga
-
Pengusaha alat kesehatan berinisial FA (48) terancam hukuman lima tahun penjara.
-
Motif pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) FA (48), tega menganiaya istrinya SZ (36) terungkap di aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani
-
Kemudian tersangka kembali memukul bagian betis sebelah kanan korban (AFF) dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban
-
Penetapan tersangka itu, pascaviral diberitakan bahwa kasus itu mandek lantaran FA mempunyai keluarga polisi di Mabes Polri.
-
Seorang pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar, FA (48) dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ (36).