TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum guru terdakwa tindak asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan hari ini menjalani sidang vonis.
Nasib oknum guru yang menghamili santriwatinya tersebut ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, Herry Wirawan menyampaikan permintaan kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.
Herry Wirawan ternyata meminta keringanan dari hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati
Baca juga: Ritual Herry Wirawan Sebelum Sidang Vonis Diungkap Pengacara, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati
Tidak hanya itu, Asep N Mulyana juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelas Asep N Mulyana.
Pihaknya,kata Asep N Mulyana, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkas Asep N Mulyana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Harapan keluarga korban
Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.
Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
Baca juga: Meski Telah Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Tetap Tenang Bacakan Pembelaan
Baca juga: Nafsu Herry Wirawan Tak Mengenal Waktu, Dilampiaskan Pagi, Siang, Sore bahkan Malam
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).