TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.
Maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang Herry Wirawan masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir atau bebas ketika ia meninggal dunia.
Jadi, dia tak akan bebas selama masih hidup.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat, yakni hukuman mati ditambah pidana kebiri kimia.
Pihak keluarga korban juga menginginkan pria berusia 36 tahun itu dihukum mati.
Vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (15/2/2022).
Hakim punya pertimbangan soal kenapa vonis lebih ringan dari tuntutan.
Adapun hal yang memberatkan, yakni tindakan Herry Wirawan dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Demikian dalam sistem kepercayaan yang dianut para korban, tidak bisa lagi mempertimbangkan hal benar dan salah.
Tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terungkap Kondisi Terkini 13 Santriwati Korban Rudapaksa
Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.
Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.
"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar hakim.
Harapan keluarga korban
Sebelumnya, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.
Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).
Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia mengatakan.
Baca juga: Kenapa Herry Wirawan tidak Divonis Kebiri Kimia? Ini Pendapat Hakim PN Bandung
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati
Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).
Tanggapan pihak Herry Wirawan
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, putusan tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan keinginan Herry Wirawan.
"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.
• Fakta Baru Herry Wirawan Terungkap, Cabuli Santriwati yang Tidur hingga Jumlah Korban Melahirkan
Ira mengatakan, Herry Wirawan memilih mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
"Kalau mau menyatakan banding, berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya. Yang pasti, putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim, pembelaannya," kata Ira.
Ira mengatakan, tim kuasa hukum sudah memberikan pemahaman kepada Herry Wirawan mengenai sikap dan langkah hukum yang tersedia setelah putusan hakim.
Namun, keputusan akhir berada di tangan Herry Wirawan.
"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira.
Seperti diketahui, hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tribunnews.com/kompas.com/tribunjabar.id)