Herry Wirawan
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terungkap Kondisi Terkini 13 Santriwati Korban Rudapaksa
Kondisi para korban diungkapkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang vonis Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati telah usai.
Herry Wirawan lolos dari hukuman mati.
Selain itu, hakim juga menolak mengabulkan tuntutan jaksa berupa kebiri kimia.
Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anak yang Dilahirkan Santri Korban Rudapaksa?
Baca juga: Herry Wirawan Guru Bejat Divonis Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Apa Pertimbangan Hakim?
Padahal Herry Wirawan terbukti bersalah telah merudapaksa belasan santriwati hingga melahirkan anak.
Usai hakim menjatuhkan vonis terhadap Herry Wirawan, kini terungkap kondisi 13 santriwati korban rudapaksa.
Kondisi para korban diungkapkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
Diah Kurniasari sekaligus memberian tanggapannya terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Diah Kurniasari Gunawan menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati.

Namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.
"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.
Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik.
Pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.
Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"