Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Herry Wirawan Terungkap, Cabuli Santriwati yang Tidur hingga Jumlah Korban Melahirkan

Dalam sidang dengan agenda vonis tersebut, majelis hakim mengungkap fakta baru soal kelakukuan Herry Wirawan.

Editor: Ansar
TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). (Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum guru pencabul santriwati, Herry Wirawan sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam sidang dengan agenda vonis tersebut, majelis hakim mengungkap fakta baru soal kelakukuan Herry Wirawan.

Herry Wirawan adalah terpidana pemerkosa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi telah divonis hukuman seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan kepolisian dan kejaksaan.

Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langsung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung.

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa 13 santriwati. (TribunJabar)

Baca juga: Penyebab Hakim Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Berikut Perjalanan Kasusnya

Baca juga: Penyebab Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Mati Melainkan Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Ini

Dari pantauan Tribun, Herry Wirawan tampak sehat, ia menggunakan kopiah warna hitam, rompi merah, dan tangannya diborgol.

Herry Wirawan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi menuturkan dari para keterangan saksi terhadap perbuatan terdakwa atas tindak pidana pencabulan.

Dan terdakwa mengakui keterangan para saksi yang berjumlah 44 orang.

Pantauan Tribunpekanbaru.com pada sidang yang disiarkan KompasTV, berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa mengajak para korban untuk bersetubuh dengan beragam.

Sebagian korban ada yang diperkosa secara tiba - tiba saat tidur.

 Selain itu, terdakwa juga mengajak sebagian korban bersetubuh di apartemen.

Bahkan, lanjut Purnomo, terdakwa tak segan mengajak korban bersetubuh secara terbuka.

"Terdakwa mengajak korban mengajak ke hotel ingin bersetubuh dan mengatakan 'bapak ingin berhubungan dengan kamu'," ungkap Purnomo.

Herry Wirawan Benarkan Semua Keterangan Anak Korban

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved