TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sejumlah toko di Jl Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya sejumlah pertokoan tidak memiliki lahan parkir.
Sehingga banyak konsumen yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
Baca juga: Kantongi 7,30 Gram Sabu, 2 Pria di Bulukumba Terancam Penjara Seumur Hidup, Kok Bisa?
Baca juga: Tambang Galian C Ilegal di Barombong Bulukumba Ancam Lahan Persawahan, Polisi Diminta Tegas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Haerul Nurdin mengaku telah menerima laporan dan keluhan banyak orang.
Pasalnya, kondisi tersebut kerap menjadi biang kemacetan di jalan poros menuju Kabupaten Sinjai itu.
”Pekan depan kita akan turun bersama anggota, kita akan tertibkan semua toko yang dinilai melanggar perda,” kata Haerul.
Sebenarnya, para pedagang memiliki lahan parkir di depan tokonya.
Hanya saja lahan parkir itu juga diisi oleh barang dagangan, bahkan sampai di tepi jalan.
Olehnya itu, ia meminta agar segera disediakan tempat parkir.
”Lahan parkir penting disiapkan pemilik toko, agar pengunjung dan bongkar muat barang tidak sampai di tepi jalan,” pungkasnya.
Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bulukumba, Idham Khalid Dg Patunru, membenarkan hal itu.
Hampir semua toko yang ada di jalan Samratulangi atau depan Pasar Sentral Bulukumba, kata Idham, tidak memiliki lahan parkir.
”Bagaimana tidak macet kalau bongkar muat barang bukan di lahan parkir toko tapi di pinggir jalan, otomatis akan macet," kata Idham. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi