Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Tambang Galian C Ilegal di Barombong Bulukumba Ancam Lahan Persawahan, Polisi Diminta Tegas

Lahan persawahan warga di Dusun Baruttunge, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam tambang.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
FIRKI/TRIBUN TIMUR
Lahan persawahan warga di Dusun Baruttunge, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam tambang galian C.  

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Lahan persawahan warga di Dusun Baruttunge, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam tambang galian C.

Aktivitas tambang yang mengeruk aliran Sungai Bialo, disebut bakal berdampak longsor.

Lahan pertanian warga yang akan menjadi tumbalnya.

Dari pantauan tribun-timur.com, Selasa (8/2/2022), tambang galian c di lokasi itu masih beroperasi.

Ada satu eskavator yang siap mengangkat material tambang ke atas mobil.

Di lokasi juga berderet mobil dump truck.

Pengelola Tambang, Makbul yang ditemui di lokasi, mengaku mendapatkan izin dari pemerintah desa setempat.

Izin mereka untuk pengerukan sungai. aktivitas mereka telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

"Kita dapat izin dari pemerintah dusun, asal lingkungan terjaga, kita tidak menggali dalam, agar aliran air itu lancar, disana ada tikungan kita luruskan," kata Makbul.

Potensi longsor seperti ketakutan para petani ia nilai tidak mungkin, karena mereka ganjal dasar menggunakan batu besar.

"Kita tidak gali pinggir-pinggirnya hanya tengahnya (sungai) itupun tidak dalam," katanya.

Pemilik lahan persawahan, Ahmad, mengaku sangat khawatir sawahnya akan longsor jika aktivitas tambang dibiarkan.

"Kalau begini ini kita akan buat bencana, dikeruk-dikeruk semakin dalam, akan membuat longsor," kata Ahmad.

Untuk mengatisipasi terjadinya bencana tersebut, dia meminta aparat kepolisian, termasuk pemeritah setempat untuk bertindak.

Karena ini sudah termasuk pengerusakan lingkungan.

Kasat Reksrim Polres Bulukumba, AKP Yusuf yang dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya akrivitas tambang di Desa Barombong.

"Ada sempat kita tutup di sana, mungkin lokasi baru yah," singkatnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved