Pria Kantongi Sabu di Bulukumba
Kantongi 7,30 Gram Sabu, 2 Pria di Bulukumba Terancam Penjara Seumur Hidup, Kok Bisa?
Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 7,30 gram.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus peredaran sabu.
Kali ini dua orang berhasil diamankan polisi.
Mereka adalah pria berinisial NA (24 tahun), warga Desa Maleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Juga CE (42 tahun), warga Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 7,30 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Baharuddin, membenarkan kasus tersebut, Kamis (10/2/2022).
Pengungkapan kasus tersebut, beber AKP Baharuddin, berawal ketika adanya informasi dari masyarakat.
"Kedua pelaku diringkus pada saat sedang mengendarai mobil pick up," kata AKP Baharuddin.
Keduanya, lanjut dia, duduk berdampingan di atas mobil.
"Setelah kita hentikan, langsung dilakukan penggeledahan," lanjut dia.
Walhasil, ditemukan satu tas kecil warna putih yang di dalamnya terdapat delapan saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan satu pack plastik bening kosong.
"Kita juga amankan alat timbangan yang disimpan pada dipintu mobil sebelah kiri," tambah AKP Baharuddin.
Di pintu mobil sebelah kanan juga ditemukan satu buah bong alat hisap sabu.
Juga satu batang kaca pirex dan satu batang pipet sendok sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fadhly10022022-20.jpg)