PNS

Segini Gaji Pensiunan Profesi Idaman Mertua, PNS Janda dan Duda Nominalnya Beda

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Besaran tunjangan yang diterima pensiunan PNS janda duda tahun 2022.

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sementara besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600;

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, berikut gaji yang diterima janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Nah, itulah rincian tunjangan untuk pensiunan PNS baik janda maupun duda.

Setelah tahu nominalnya, apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS? (*)

Berita Terkini