PNS

Segini Gaji Pensiunan Profesi Idaman Mertua, PNS Janda dan Duda Nominalnya Beda

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Besaran tunjangan yang diterima pensiunan PNS janda duda tahun 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi incaran banyak orang.

Terbukti dari membludaknya jumlah pendaftar pada seleksi CPNS beberapa waktu lalu.

Profesi idaman mertua ini memang memiliki daya tarik tersendiri, terlebih pekerjaan ini mendapatkan jaminan dari negara.

Gaji tetap hingga jaminan pensiun menjadi salah satu faktor yang diincar.

Pertanyaannya, berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS?

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji PNS hingga pensiunan PNS dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Setiap tanggal 1 para PNS baik yang masih aktif ataupun yang non aktif akan mendapatkan uang bulanan.

Nominal gaji yang diberikan kepada setiap PNS pun berbeda-beda, tergantung jabatan, masa kerja, dan golongannya.

Gaji PNS bersifat tetap, dan baru mendapatkan kenaikan seiring dengan masa pengabdian.

Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900;

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000;

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800;

Halaman
12

Berita Terkini