Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei.
Kemudian, pada Juli 2021, ED ditawari menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta.
Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.
ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.
ED pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.
Korban bahkan mengaku terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.(*)