TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Waktu mobil bus angkutan penumpang dibatasi saat masuk Kota Rantepao, Toraja Utara, Rabu (12/1/2022).
Kebijakan ini diambil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang untuk mengurai kemacetan di waktu jam kerja.
Yohanis Bassang menjelaskan, bus hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita.
Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 hingga 06.00 Wita.
"Bus kita larang masuk kalau sudah jam enam pagi, karena pada jam itu aktivitas warga sudah mulai. Mengantar anaknya, pergi kerja dan lain-lain,"
"Jadi mobil bus kalau mau masuk kota Rantepao sebelum jam enam pagi," jelasnya Rabu (12/1/2022).
Kebijakan serupa berlaku untuk mobil ekspedisi.
Karena selain bus, mobil ekspedisi dinilai kerap menimbulkan kemacetan saat bongkar muat.
"Truk ekspedisi boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan," tegas Bupati yang akrab disapa Ombas itu.
Menurutnya, kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Meski demikian, aturan ini juga menjadi soal bagi masyarakat utamanya penumpang bus.
Seorang penumpang bus, Endrianto mengutarakan, tak sepakat dengan kebijakan ini.
Pasalnya, akibat aturan itu para penumpang harus ditelantarkan di pinggir jalan.
Seharusnya kata Endrianto, penumpang diturunkan di terminal atau perwakilan bus.