Tribun Parepare

Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Penulis: M Yaumil
Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal dan Kanit PPA, AIPDA, Dewi Natalia Noya, saat konferensi pers, Rabu (12/1/2022) siang

Sedangkan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya mengatakan tidak ada hubungan keluarga .

"Tidak ada hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku," katanya.

Orang tua korban hanya kenal dengan pelaku, tambahnya.

Menurut AIPDA Dewi, kejadian diketahui setelah korban di interogasi.

"Saat pelaku membonceng korban, kemudian korban lompat dari motor dan dilihat oleh warga," ujarnya.

Setelah itu, korban di interogasi.

Lanjut AIPDA Dewi, hasil pemeriksaan, selaput darah korban sudah tidak utuh.

Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

"Lokasi kejadian dengan tempat mabuk itu berdekatan," tambahnya.

Dari kejadian ini, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 ayat 1, ancaman maksimal 15 tahun penjara", ungkap Kanit PPA AIPDA Dewi.(TribunParepare.com)

Laporan kontributor TribunParepare.com/M. Yaumil

Berita Terkini