Nasib Herry Wirawan Oknum Guru yang Hamili Anak Didiknya, Sudah 2 Bulan Alami Hal Ini di Penjara

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru di Bandung Perkosa 21 anak didiknyai hingga lahir 8 bayi

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah dua bulan oknum guru cabul Herry Wirawan mendekam di balik jeruji besi di Rutan Bandung.

Herry Wirawan dipenjara lantaran menghamili beberapa siswinya yang masih usia belasan tahun.

Kini Herry Wirawan mendapatkan karma atas perbuatan memalukannya tersebut.

Selama dipenjara, tak satupun pihak keluarga yang datang membesuknya.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, tidak ada keluarga Herry Wirawan yang datang berkunjung maupun menitipkan makanan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," kata dia.

Sementara itu, kata Sudjonggo, saat ini memang belum dibuka untuk kunjungan secara fisik di rutan.

Namun demikian, apabila pihak keluarga mau berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," katanya.

Terkait antisipasi gesekan di rutan, Sudjonggo mengaku sudah melakukan sejumlah langkah, antara lain dengan pengenalan lingkungan.

Namun Sudjonggo memastikan bahwa Herry saat ini dalam kondisi baik-baik saja.

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan, akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.

Mirisnya, para korban ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair Herry adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Herry terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Jumlah korban bertambah

Jumlah korban rudapaksa guru pesantren hingga kini terus bertambah.

Sebelumnya diketahui ada 12 santriwati yang menjadi korban rudapaksa HW (36).

Pelaku adalah guru boarding school di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kini jumlah korban bertambah menjadi 21 orang.

Korban sendiri telah mempunyai sembilan anak hasil hubungannya dengan pelaku.

Seorang korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari tersangka ketika menolak melakukan hubungan intim.

Dikutip dari TribunJabar.id, hal ini dialami oleh anak dari YY (44).

Sebagai ayah korban, YY awalnya tidak menyangka jika anaknya telah mempunyai anak.

Ia mulai curiga ketika anaknya itu tengah liburan di rumah setelah lebaran tahun 2021.

"Awalnya, saya tidak curiga apa- sama anak saya," ujar YY, Jumat (10/12/2021).

YY bercerita, setelah memerhatikan cara jalan anaknya, ia melihat ada yang aneh.

"Akhirnya, anak saya terbuka mengaku sama ibunya, bahkan (mengaku) sudah punya anak," ucapnya.

Diketahui, anak korban ternyata sudah berusia 1,5 tahun.

Selama ini putri YY hanya pulang ke rumah pada hari-hari tertentu seperti hari raya.

YY bercerita, anaknya itu sempat menolak aksi bejat tersangka.

Namun tersangka saat itu justru menarik baju korban hingga pakaian korban sobek.

"Lalu beberapa hari kemudian dia (korban) diajak ke kantor apa saya kurang paham," kata YY.

"Nah, di situ kata anak saya diajak ke hotel," ungkapnya.

Seusai mengalami pencabulan, putri YY berubah menjadi pendiam dan selalu murung.

"Sakitnya orang tua sakitnya anak, sampe sekarang aja anak saya itu ga mau sekolah, putus sekolah," ujar YY.

YY kini berharap agar tersangka diberikan hukuman berat yakni kebiri.

Selain marah, YY mengakui sempat ingin membunuh tersangka.

"Saya marah, geram. Waktu itu dini hari saya mendengar kenyataan pahit itu, istri saya saat itu pun sampai kejang-kejang selama dua jam."

"Kalau waktu itu saja istri saya meninggal karena kejang-kejang akibat mengetahui anak saya jadi korban, saya tidak akan segan untuk bunuh dia," ungkap YY.

Pihak pengacara korban, Yudi Kurnia, menyampaikan hal yang bisa dibilang aneh dalam kasus ini.

Itu adalah adanya bisikan misterius yang diberikan pelaku kepada korban.

Bahkan, bisikan misterius itu bisa membuat korban luluh kepada pelaku.

"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau. Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai LBH Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021).

Menurut pengakuan korban, bisikan itu disampaikan di dekat telinga korban.

Namun, korban sendiri tidak mengetahui apa yang disampaikan oleh pelaku dan hingga kini masih menjadi misteri.

"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya, padahal dia setiap tahun pulang kampung," ucapnya.

Selain itu Yudi juga menyebut bahwa santri banyak menghabiskan waktunya untuk mencari donasi dibanding belajar.

Mereka seperti dimanfaatkan dan diibaratkan sebagai mesin uang.

Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku untuk membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut.

Hal itu sudah dilakukan bahkan sejak pesantren itu berdiri pada tahun 2016.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," ucap Yudi.

Di sana, guru tetap juga hanya pelaku yang berinisiall HW seorang.

Guru lainnya tidak tetap dan hanya jarang-jarang datang ke pondok pesantren itu.

Hal yang lebih mengherankan adalah tidak ada guru perempuan di dalam pesantren yang mengurusi puluhan santriwati itu.

Saat kelakuan biadab pelaku terbongkar, diketahui ada 30 santriwati yang berada di pesantren tersebut.

"Dan laki-laki itu tinggal di sana mengajar di sana sendirian tanpa ada pengawasan pihak lain dan ini yang membuat dia melakukan berulang-ulang," ucapnya.

Kini pihaknya tengah memperjuangkan untuk menghukum pelaku dengan kebiri.

Hal ini, juga sesuai dengan keinginan keluarga korban yang menginginkan hal serupa.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kesaksian Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Baju Disobek Pelaku Gara-gara Menolak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini