TAG
Santriwati gendong bayi
-
Jaksa penuntut umum menuntut oknum guru yang hamili siswinya tersebut dengan hukuman mati, kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Rabu, 12 Januari 2022
-
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Jumat, 31 Desember 2021
-
Herry Wirawan dipenjara lantaran menghamili beberapa siswinya yang masih usia belasan tahun.
Kamis, 16 Desember 2021
-
Seorang korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari tersangka ketika menolak melakukan hubungan asusila.
Senin, 13 Desember 2021
-
Guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan rudapaksa terhadap sejumlah santriwatinya sejak 2016.
Sabtu, 11 Desember 2021
-
Air mata sang ayah tak terbendung saat melihat anak pulang dari mondok dan menggendong bayi usia 4 bulan.
Jumat, 10 Desember 2021