Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair Herry adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Herry terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jumlah korban bertambah
Jumlah korban rudapaksa guru pesantren hingga kini terus bertambah.
Sebelumnya diketahui ada 12 santriwati yang menjadi korban rudapaksa HW (36).
Pelaku adalah guru boarding school di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kini jumlah korban bertambah menjadi 21 orang.
Korban sendiri telah mempunyai sembilan anak hasil hubungannya dengan pelaku.
Seorang korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari tersangka ketika menolak melakukan hubungan intim.
Dikutip dari TribunJabar.id, hal ini dialami oleh anak dari YY (44).
Sebagai ayah korban, YY awalnya tidak menyangka jika anaknya telah mempunyai anak.
Ia mulai curiga ketika anaknya itu tengah liburan di rumah setelah lebaran tahun 2021.
"Awalnya, saya tidak curiga apa- sama anak saya," ujar YY, Jumat (10/12/2021).
YY bercerita, setelah memerhatikan cara jalan anaknya, ia melihat ada yang aneh.
"Akhirnya, anak saya terbuka mengaku sama ibunya, bahkan (mengaku) sudah punya anak," ucapnya.