Rp800 Miliar Dana APBD 2021 Pemkot Makassar Tak Terpakai, Mau Dikemanakan?

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Balaikota Makassar

Salah satunya soal pengukuran ulang lahan yang akan digunakan dan lahan yang terdampak, penyebabnya hanya persoalan waktu.

Sebab baru berproses pada Agustus 2021 lalu.

"Pengukuran itu harus dibarengi dengan persyaratan, misal butuh formulir. Tapi tidak semua begitu. Cuma kan mereka masuk ke dalam satu kelompok yang harus tuntas. Kan mepet sekali kondisi sekarang," kata Kahfiyani.

DLH sangat berhati-hati untuk menjalankan program ini, khususnya lahan yang belum bersertifikat.

"Kita tidak bisa memaksakan sesuatu yang belum lengkap dokumennya karena bisa berdampak hukum ke kami," tuturnya.

Ia mengklaim, tahapan pembebasan lahan sudah masuk ke ranah konsultasi publik.

Lokasinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, sebanyak, 57 warga diidentifikasi sebagai pemilik lahan di atas 24 bidang lahan diarea tersebut.

19 diantarnya bersertifikat, dan empat diantaranya menggunakan rincik, dan 1 akta tanah dengan total luasan 3 hektare lebih.

"Mauji dibebaskan, tapi butuh waktu. Akhirnya pindah ke tahun depan. Tapi memang adaji anggarannya untuk menyelesaikan," klaimnya.

Kata dia, pembebasan lahan ini akan dilanjutkan tahun depan dengan anggaran yang tetap sama.

"Kita berharap anggaran yang sekarang ini berpindah ke tahun depan supaya bisa menyelesaikan semuanya. (*)

Berita Terkini