Tribun Makassar

Aliasi Buruh Makassar Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Perjuangan Rakyat menghimpun buruh se-Makassar berunjuk rasa terkait peraturan pemerintah tentang pengupahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (91221).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Perjuangan Rakyat menghimpun buruh se-Makassar berunjuk rasa terkait peraturan pemerintah tentang pengupahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (9/12/21).

Aliansi Perjuangan Rakyat terdiri dari berbagai elemen buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),  Serikat Pekerja Nasional (SPN) , Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) , PPI, Format, FSPMI hingga GSPN.

Perjuangan buruh ini menolak hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kami menolak PP 36 tahun 2021, yang kemudian di batalkan oleh MK. Pada Amar nomor 7, Segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan," jelas Jendral Lapangan Aksi, Taufik kepada tribun-timur.com.

"Aturan pengupahan itu harus ditangguhkan, karena masuk kedalam Program Strategis Nasional," lanjutnya

Taufik menjelaskan, aliansi buruh menuntut diberlakukannya PP 78 tahun 2015 dan Undang-undang (UU) 13 tahun 2003.

Untuk diketahui, PP 78 tahun 2015 membahas bahwa Gubernur wajib menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)  sesuai dengan kebutuhan hidup layak secara bertahap paling lama 4 tahun setelah pertauran berlaku.

Sedangkasin UU nomor 13 tahun 2003 membahas ketenagakerjaan.

"Kami meminta berlakukan PP 78 2015, UU 13 2003, karena berdasarkan survey kami dilapangan terkait komponen hidup layak sebanyak 64 poin. Nilai upah dikota makassar berada  diangka 4.400.00," jelasnya.

"Maka dari itu, Kami meminta kenaikan upah sebesar 10%," tegasnya.

Hingga kini, Aliansi Buruh belum dapat menemui Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Mirisnya, sudah hampir 10 kami ingin menemui Plt Gubernur, namun hingga hari ini kami belum dapat bertemu," sambungnya.

"Kami akan terus melakukan perlawanan sampai tuntutan kami dapat dipenuhi," ujar Taufik.

Massa aksi telah bergerak sejak pukul 08.00 Wita dengan mulai mengajak para buruh di kawasan KIMA.

"Sejak jam 8 kami mengundang pekerja di KIMA, dan akan selesai jika gubernur sudah mau mendengar suara kami," tutupnya. 

Laporan Wartawan Magang Tribun-timur, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkini