TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tak lama lagi, nasib Edy Rahmat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan berakhir.
Terpidana Edy akan dipecat tak terhormat usai putusan Majelis Hakim inkrah di pengadilan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, meski telah divonis Majelis Hakim, tetapi Pemprov Sulsel belum bisa menyiapkan dokumen pemberhentiannya.
"Pak Edy itu sekarang kan masih berproses, kenapa saya katakan berproses, nanti final itu kalau sudah inkrah," ucap Imran Jausi kepada Tribun-Timur, Rabu (1/11/2021).
Proses pemberhentian tetap atas terpidana Edy Rahmat akan lama prosesnya jika ia mengajukan banding.
Karena itu, Pemprov Sulsel akan menunggu beberapa hari kedepan hingga genap tujuh hari usai pembacaan vonis Edy Rahmat.
"Sisa beberapa hari, kita tunggu apakah ada banding, kalau banding kan berproses lagi, kalau tidak kita akan tunggu salinan inkrahnya dari pengadilan lalu ditindak lanjuti," paparnya.
Status Edy Rahmat saat ini masih sama yakni pegawai yang diberhentikan sementara.
Meski begitu, gajinya tetap jalan 50 persen.
"Kalau sudah inkrah tidak ada proses banding langsung pemberhentian tidak dengan hormat, tidak dapat hak pensiun, putus semuanya," tegasnya.
Proses pemberhentiannya akan diusul oleh Pemprov Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri, lalu berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberhentiannya.
Diketahui, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel tersebut divonis 4 tahun penjara.
Kemudian denda Rp 200 juta atas kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel diberhentikan sementara, Nurdin Abdullah.
Apabila Edy tidak dapat membayar denda Rp 200 juta tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menambah masa tahanan Edy selama 2 bulan.
Jaksa menilai Edy bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor (*)