Besar harapannya agar tuntutan Nurdin Abdullah bisa mencapai 10 tahun lebih, minimal 15 tahun.
Kata dia, unsur-unsur keterlibatan dari operasi tangkap tangan Nurdin Abdullah terpenuhi meskipun tidak ada di lokasi penangkapan.
Itu sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Baca juga: Hari ini Vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Tinggi Makassar, ini Pledoi Lengkapnya Bikin Haru
Dimana Eddy mengaku bahwa dalang dibalik permintaan uang kepada kontraktor atau tersangka Agung Sucipto adalah Nurdin Abdullah.
"Sekretaris PU (Edy Rahmat) mengatakan bahwa yang menyuruh NA, kemudian dia bersumpah bahwa dia menyerahkan uang ke NA. Itulah yang menunjukkan OTT, Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab," paparnya.
Ditambah lagi, sadapan rekaman telepon Nurdin atas pembicaraannya dengan Edy Rahmat menjadi bukti yang sangat terang dan jelas.
Hanya saja, sepanjang berjalannya sidang, NA kerap kali tak menyampaikan kebenaran.
Nurdin tak mau mengakui keterlibatannya, kecuali dia terjebak.
Misalnya, mengakui telah menerima uang sumbangan untuk pemenangan slaah satu calon Bupati Bulukumba.
"Diakui disitu, yang tidak diakui menyangkut dirinya, padahal ketika dia mengakui itu, yang lain itu terbukti begitu juga," tuturnya.
Diketahui, menurut JPU Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Link Live Streaming Klik di sini
(Tribun-Timur.com)