Melalui pledoi pribadi tersebut, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” sebut Gubernur non aktif bergelar profesor itu.
JPU KPK, Rhiki Benindo Maghaz sesuai mendengar materi pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) sore.
"Agak tidak konsisten juga pembelaannya, mereka (pendamping hukum) menilai perbuatan terdakwa tidak terpenuhi, tapi di sisi lain tadi minta keringanan," kata Rhiki Benindo Maghaz.(*)
Baca juga: Pemprov Sulsel Buka Lelang Jabatan Eselon II di Hari Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Ada Apa?