Habib Rizieq Shihab

Mahkamah Agung Potong Hukuman Rizieq Shihab 2 Tahun, Bebas Akhir Desember 2022

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19," kata Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Oleh karena itu, kata Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

"Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun," kata Andi.(*)

Baca juga: Profil Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya karena Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Sudah Minta Maaf, McDanny Tetap Dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena Hina Rizieq Shihab

Berita Terkini